KabarDuri,DURI- Sepeda listrik kini kian menjamur di kota Duri,Mandau, Bengkalis, namun tidak diimbangi dengan pengetahuan yang mendalam peruntukannya sering menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementrian perhubungan.
Model sepeda listrik tidak ubah seperti sepeda biasa, tampa Harus di Gayuh dengan kaki dan menjadi idaman para anak-Anak, Remaja,hingga orang tua.
Sekarang banyak anak anak hingga orang tua menggunakan sepeda Listrik di jalan raya tentu ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat kabarDuri.Net konfirmasi kepada Kasat lantas Polres Bengkalis AKP Try Widyanto terkait maraknya sepeda Listrik di Jalan raya mengatakan kepada โuntuk sepeda listrik bukan untuk peruntukan di Jalan Raya karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja seperti free day kawasan wisata dan perumahan saja,โ Jelasnya.
Ia mengatakan larangan itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat sepeda Listrik ini, iya meminta masyarakat memberikan pemahaman tentang keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama anak anak kita.
Kasat lantas polres Bengkalis AKP. Try Widyanto juga menjelaskan merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Jadi sepeda listrik itu sendiri tidak termasuk dalam golongan kendaraan disebabkan tidak ada SUT Dan SRTU dengan kecepatan maksimal 25 kilometer perjam.
Untuk sepeda listrik itu sendir hanya boleh dikendarai oleh orang dewasa saja dan di tempat yang telah ditentukan dengan kecepatan 25 Perjam.
โKalau ditilang tidak, kita akan memberikan arahan dan pemahaman kepada pengguna sepeda listrik dan harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm serta berusia diatas 12 tahun,”tutup Kasat lantas kepada kabarDuri.* Ramadhan