ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Kepri Tangkap Dua orang Pelaku Penyebar Berita Bohong UAS Ditangkap

by Ramdhan Kurnia Putra
30 September 2023
in Batam, KEPRI
0
SHARES
74
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KabarDuri,KEPRI – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39 Tahun) dan ISW (52 Tahun) atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dan Kasubdtit V AKBP. Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., pada saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

BacaJuga

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkotika Jenis Ketamine Di Kepulauan Riau

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, kejadian ini bermula bersasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, yang mana pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam** Mardi**, yang membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya.

FOTO : DUA ORANG PENYEBAR BERITA BOHONG DITANGKAP POLDA RIAU

“BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang.

Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, “Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.”

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan. Kronologis kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr. Akun ini telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.
Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya. Video yang sudah diedit ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00.

ADVERTISEMENT

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya Informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat. Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #duarersangka #sebarkanberitabohong #Kepulauan Riau#uas#uas #Abdul SomadPolda Kepri

BeritaTerkait

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

by PUTRI ANDY
11 Agustus 2026
0

KEPRI - Sejarah Kota Batam saat ini dikenal sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, investasi, dan logistik paling penting di...

KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkotika Jenis Ketamine Di Kepulauan Riau

by PUTRI ANDY
10 Agustus 2026
0

DURI - TNI AL yang mengerahkan KRI Kerambit-627 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton yang ditaksir bernilai...

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

KEPRI – Wisata susur gua menjadi salah satu alternatif liburan menarik yang dapat dinikmati wisatawan saat berkunjung ke Kepulauan Riau...

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026, Mulai Rp280 Ribu Bisa Nikmati Kolam Renang Air Asin Terbesar di Asia Tenggara. FOTO : Atourin

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026

by PUTRI ANDY
15 Juni 2026
0

BINTAN – Treasure Bay Bintan terus menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau. Berada di kawasan wisata Lagoi,...

Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh SPBU di Riau serta wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau di Pulau Sumatera saat ini

Harga Pertamax Turbo di Riau Tembus Rp20.250 per Liter, Kenaikan BBM Non-Subsidi Melonjak Tajam

by PUTRI ANDY
18 April 2026
0

DURI - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax Turbo di Provinsi Riau mengalami lonjakan signifikan mulai 18 April...

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

by PUTRI ANDY
12 Maret 2026
0

BATAM – Tragedi cinta sesama jenis berujung maut terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial AS (22) tewas...

Next Post

Marak Sepeda Listrik di Jalan Raya,Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Bengkalis

Kasus Hina Profesi Wartawan Oleh Elidaneti Terus Berlanjut,Dua Saksi Hadir di Polda Riau

Polresta Pekanbaru Berhasil Gagalkan Peredaran 65 KG Sabu

Polisi Tangkap 34 pelaku kebakaran lahan, Rohil Paling Banyak

Sedang Beraksi di kantor Eks Kejati Riau Tiga Pelaku Pencurian Tertangkap Tangan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

SD Terbaik di Pekanbaru 2026: Negeri, Swasta hingga Internasional dengan Akreditasi A

SD Terbaik di Pekanbaru 2026: Negeri, Swasta hingga Internasional dengan Akreditasi A

4 bulan yang lalu

Tol Pekanbaru-Bangkinang Rampung 2021

6 tahun yang lalu

Mantan Kades Buruk Bakul Ditahan Polres Bengkalis, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Kades Buruk Bakul Ditahan Polres Bengkalis, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
by PUTRI ANDY
4 September 2026
0

DURI - Mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berinisial T (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Selengkapnya

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda Bawa 16 Paket Sabu di Bathin Solapan

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda Bawa 16 Paket Sabu di Bathin Solapan
by PUTRI ANDY
4 September 2026
0

DURI - Dua pemuda berinisial AR (26) dan RW (20) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan...

Selengkapnya

Dengar Suara Benda Jatuh, Keluarga Temukan Pria Meninggal di Dalam Sumur

Dengar Suara Benda Jatuh, Keluarga Temukan Pria Meninggal di Dalam Sumur
by PUTRI ANDY
4 September 2026
0

DURI - Dengar Suara benda jatuh ke dalam sumur yang semula dikira hanya ember membuat keluarga di Jalan Gajah Mada...

Selengkapnya

20 Paket Sabu Diamankan Polsek Mandau dari Dua Pria di Bathin Solapan

20 Paket Sabu Diamankan Polsek Mandau dari Dua Pria di Bathin Solapan
by PUTRI ANDY
4 September 2026
0

DURI - 20 paket narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dari dua pria berinisial W (31) dan M...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist