Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya petugas mengamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi lebih kurang 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu lebih kurang 6,01 gram,” ucap Wakapolda.
Pengakuan RIKO alias KORI, dia mengatakan, mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sdh terjual.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Setelah pemaparan kronologis penangkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dan ekstasi di blender.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















