Kronologisnya, penangkapan dilakukan bermula dari hasil penyelidikan dilapangan Sabtu (7/1/2023) sore bahwa seorang pelaku yang merupakan target petugas, terlihat berada disebuah rumah kontrakan di Jalan Tri Tunggal, Kecamatan Tampan.
Setelah ditindaklanjuti, tim berhasil menangkap dan mengamankan NOP alias JAWA dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Kemudian tim mendapatkan barang bukti narkoba tersebut diatas yang disebut sebagai milik an ZUL alias PALE.
Hari berikutnya sekitar pkl 02.30 WIB, Tim melakukan pengembangan di Ruko milik ZUL alias PALE di Jalan Paus No.110 Tangkerang Barat Marpoyan Damai dan menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan serpihan kristal sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.
“Petugas tidak menemukan tersangka di ruko tersebut dan didapat kabar yang bersangkutan tersangka ZUL menginap di hotel Holie di Jalan Paus, dan ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Wakapolda.
Dari tangan ZUL, tim berhasil menemukan sabu seberat 0,89 gram yang tersimpan dalam kantong plastik dalam celana yang digantung dibelakang pintu kamar hotel.
Pengungkapan terakhir mengamankan lebih kurang 554,99 gram sabu, Senin (9/1/2023) di Perum Puri Patika, Rimbo Panjang Kampar. Dengan mengamankan tersangka FER (33) asal Bukit Tinggi.
“Modus tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merk Guanyingwang dan disembunyikan dalam koyak speaker aktif,” ujar Wakapolda.
Proses tersangka FER diamankan berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, setelah menangkap tersangka JON.
Tersangka JON ini mengaku disuruh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















