KabarDuri, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Leo (38), napi ditahan di Lapas Pekanbaru terlibat sebagai pengendali narkoba lebih kurang 20 kg.
Leo diamankan berawal dari tertangkapnya dua kurir sabu yakni pria inisial IRF (25) dan teman perempuannya NIA (25) serta penerima paket inisial AFR (32), pada Jumat (6/1/2023) jelang siang di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.

“Modus para pelaku ini menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya yang dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirnarkoba Kombes Yos Guntur dan jajarannya serta undangan lainnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan lebih kurang 20 kg sabu yang dikemas dalam kantong teh cina bertuliskan ZH668.
Kemudian, 20 ribu butir ekstasi disimpan dalam empat kantong plastik. Empat buah tas ransel, lima unit hp, satu ATM, motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK dan Honda Beat BM 3073 AAA.
Wakapolda menjelaskan, penangkapan sabu ini berawal masuknya informasi Kamis (6/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima Kasubdit III AKBP Diari.
Setelah didalami, tim ini berhasil mengamankan IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
“Sabu ini diamankan di dalam rumah dan berhasil menangkap IRF dan INA bersama 20 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya,” terang Wakapolda.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















