KabarDuri,DURI – Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 19.20 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2.99 gram.
Informasi ini didapat dari laporan polisi Nomor LP/A/70/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal yang sama.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/04/20240427_111828_0000413360678547138505-1024x576.png)
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka, Rifki Yolanda alias Keke, seorang perempuan berusia 29 tahun yang tinggal di Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diduga sebagai pengedar dalam kasus ini,” Ungkapnya Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi kabarDuri.Net, Sabtu,26/4.