Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik pack yang diduga mengandung sabu, sebuah dompet kecil berwarna pink dengan motif bunga, sebuah kotak kecil warna silver, satu bungkus plastik pack kosong, dan satu unit handphone Android merk Realme warna hitam. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, di mana tim menemukan 6 bungkus plastik pack yang diduga berisi sabu, yang disimpan dalam sebuah kotak kecil warna silver dan satu bungkus plastik pack kosong.
Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu yang disita adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di kampung di Pekanbaru.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengkonsumsi Metamphetamine. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















