Pelaku juga menerangkan bahwasan berhasil mencuri beberapa macam rokok dan dijual kepada Tersangka Penadah (NK) Alias Nanang.
dapun keuntungan yang diperoleh pelaku disetiap penjualan berbagai macam rokok diwarung milik NK ALS NANANG lebih kurang Rp. 2.000.000-, ( dua juta rupiah ).
” Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain perjudian Slot dan kebutuhan sehari hari,”Terang Kasat.

Pelaku AMS ALS UNDO menerangkan bahwasannya pelaku dibantu oleh pelaku (KSA ) Alias EDO untuk melakukan tindak pidana pencurian di berbagai Indomaret & Alfamart dan mereka saling berbagi hasil penjualan.
Dari Keterangan pelaku (KSA) menerangkan bahwasan pelaku ikut membantu tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mengantar pelaku (AMS) Alias UNDO di tkp dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis Honda merk Beat tanpa Nomor Polisi, membantu untuk menjualkan berbagai rokok hasil tindak pidana pencurian, dan menerima hasil dari penjualan rokok tersebut.
Atas kejadian tersebut korban PT. Alfaria Rijaya, Tbk mengalami kerugian senilai Rp. 8.082.525, (delapan juta delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dan PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.349,700,- (lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratas rupiah)
selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga Tersangka ini pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















