KabarDuri,DURI – Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,51 gram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Saat di Konfirmasi kabarduri.net Iptu Hasan Basri mengatakan ” Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada Km. 8, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” Jelasnya, Selasa (15/10).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Kelurahan Talang Mandi.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB di rumah yang sudah menjadi target operasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 12,51 gram, satu unit timbangan, satu bungkus plastik kosong, satu buah sendok sabu, dan sebuah kotak handphone merk Oppo. Selain itu, juga diamankan dua unit handphone, masing-masing merk Vivo dan Tecno, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Shandy Prameswara (25), warga Jalan Gajah Mada Km. 32, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial Gledo, yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif dari kandungan methamphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















