KabarDuri, DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHPidana pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang bernama Ramadhan (26), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Reskrim Polres Bengkalis terkait laporan korban berinisial M (30), seorang warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau pada 14 Oktober 2024.
Korban Berinisial M melaporkan kehilangan satu unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Laut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J Menjelaskan Kronologi kejadian mengatakan Peristiwa pencurian terjadi pada 5 Oktober 2024, ketika M pulang dari bekerja dan mendapati anaknya, MZ sedang menangis karena kehilangan handphone miliknya.
Upaya M untuk menghubungi nomor handphone tersebut gagal karena ponsel sudah tidak aktif. Menyadari bahwa ia mengalami kerugian, Maisarah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis.
” Pada Minggu, 13 Oktober 2024, tim mendapat informasi bahwa sebuah akun di marketplace sedang menawarkan satu unit handphone OPPO A18 sesuai dengan yang hilang. Tim kemudian melakukan penyamaran untuk membeli handphone tersebut dan berhasil bertemu dengan penjual pada pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa handphone yang dijual cocok dengan barang yang hilang. Pelaku penjual, Nizlam, mengaku bahwa ia membeli handphone tersebut dari seseorang bernama Dhani seharga Rp 815.000. Nizlam juga kooperatif membantu tim Opsnal untuk mencari Dhani,” Jelas AKP Gian, Rabu (16/10).
Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di rumah Dhani dan berhasil menangkapnya.
Setelah interogasi, pelaku yang sebenarnya bernama M. Ramadhan akhirnya mengakui telah mencuri handphone tersebut dan menjualnya seharga Rp 815.000, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, M. Ramadhan beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A18 telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.*Ramadhan