Selain solar, juga ditemukan alat sedot pompa air, 1 drum yang sudah dipotong, 1 ember cat, 1 corong minyak plastik, dan 1 selang dengan panjang 1.2 meter.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 18 Babytank, 1 drum yang sudah dipotong, 1 ember cat, 1 corong minyak plastik, dan 1 selang dengan panjang 1.2 meter, serta menangkap 1 tersangka berinisial AG,” ungkap Kapolsek Kompol Hairul pada Kamis (28/3).
Tersangka AG, yang berasal dari Medan namun tinggal di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas di sekitar daerah tersebut. AG membeli minyak solar dengan jumlah bervariasi antara 10-20 jirigen per mobil, dengan harga Rp 260.000 per jirigen. Minyak tersebut kemudian ditimbun di Babytank.
“Tersangka AG telah menimbun 18 Babytank sejak satu bulan yang lalu, pada bulan Februari 2024, dan minyak solar tersebut direncanakan untuk dijual kembali kepada supir yang melintas dengan harga Rp 275.000 per jirigen, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 15.000 per jirigen,” ungkap Ipda Alfan.
Tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















