Lanjut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini menambahkan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis (24/02) sekitar pukul 19.30 wib di jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 93, Desa Pangkalan Libut dan pukul 21.00 wib di komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut tim menangkap 2 orang berinisial DD (31) dan SS (24) yang diduga sebagai Pengedar dan Bandar Narkotika jenis Sabu.
Ketika penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.96 gram, 1 unit hp merk Vivo warna biru, Uang tunai Rp 290rb dan 1 bungkus plastik pack berisi plastick pack kosong (Dari tersangka DD). 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 39.45 gram, 1 unit hp android warna hitam, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong (Dari tersangka SS).
Dan dilakukan interogasi tentang asal muasal sabu DD mengakui mendapatkannya dari SS yang sudah ditangkap sebelumnya. Sementara SS mengakui mendapatkan Sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) di Pekanbaru, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
“Saat ini sembilan orang tersangka diduga sebagai Bandar dan Pengedar sudah dbawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba IPTU Tony
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















