Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, masih pada hari Rabu (23/02) dan Kamis (24/02) sekitar pukul 09.00 wib serta pukul 10.30 wib di kecamatan Bukit Batu, tim juga menangkap tiga orang berinisial DI (33), RK (28) dan YK (40) yang diduga sebagai Bandar atau Pengedar Narkotika Sabu-sabu.
IPTU Tony Armando menyebutkan ketiga tersangka ditangkap di tempat yang beda yaitu di jalan Sudirman gang Perjuangan Desa Pakning (tersangka DI), jalan Sudirman Desa Sei Selari (tersangka RK) dan di jalan Sudirman Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil ( Tersangka YK).
“Dari ketiga tersangka barang bukti berhasil diamankan 3 paket Narkotika jenis Sabu berat 1,23 gram dan 6 unit Hp. Sementara dari hasil Interograsi DI mendapatkan sabu dari RK dan RK mendapatkan Sabu dari YK sedangkan YK mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial I (DPO) yang berada di Pekanbaru,” terangnya.
Masih di kecamatan Bukit Batu, ditambahkan IPTU Tony Armando pada hari yang sama Kamis (24/02) sekitar pukul 11.30 wib, di sebuah rumah jalan Sukajadi Desa Pakning Asal, tim juga menangkap seseorang berinisial DA alias Asep (38) yang juga diduga sebagai Pengedar.
Ia ditangkap bersama barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu berat 2,97 gram, 2 unit Hp, 1 unit timbangan digital, 11 plastik, 2 sendok Sabu,1 gunting press, 1 kotak Kacamata, 1 dompet Kecil dan 1 Sim A.
“Saat dilakukan Interograsi dari mana mendapatkan Sabu tersebut, DA alias Asep mengatakan dari seseorang berinisial RI yang sudah ditangkap sebelumnya,” jelas IPTU Tony lagi.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















