
Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram,satu bungkus plastik pack kosong,satu unit timbangan,satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk redmi warna biru,Uang Tunai Rp.300.000.
Penangkapan Pelaku Kuri Narkoba tersebut setelah Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan simpang Jalan Stadion.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pkl. 21.00 wib tim melihat target berada di simpang jalan stadion.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram dan Uang Tunai Rp. 300.000.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan Tersangka yang mana tidak jauh dari posisinya diamankan dijalan jeruk kelurahan Air Jamban kecamatan mandau Kabupaten Bengkalis.
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka NTA mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Benu (dalam lidik),” Terang Kasat Narkoba Ipda Hasan Basri.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka
kurir narkoba itu kini telah dijerat Dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.*Rk1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















