KabarDuri, BENGKALIS – Polres Bengkalis, bersama Tim Gabungan Dari Elang Malaka dan Sat Reskrim terus menunjukkan eksistensinya dalam memberantas perkara Tindak Pidana di Kabupaten Bengkalis.
Hal ini ditunjukkan dengan berhasilnya Tim Gabungan dari Elang Malaka dan Satreskrim Polres Bengkalis yang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah mengamankan 1 (Satu) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalu jalur ilegal.

Dua Orang Tersangka terduga pelaku yang berhasil diamankan Yakni Naksir (65) berperan Sebagia ( Sebagai Tekong Spead ) dan IJE (35) Sebagai (Abk Kapal).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma pengungkapan terhadap duo orang pelaku berawal
Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB Team Elang Malaka Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Melaksanakan Penyelidikan dan Patroli di Daerah Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupateb Bengkalis.
Melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor membawa tas yg mencurigakan. Dengan demikian Team langsung berupaya memberhentikan dan menanyakan barang bawaannya.
Ternyata berisikan perlengkapan pakaian dan mengakui bahwa berasal dari daerah lombok yg mengakui bernama (ASN) yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia.
Kemudian team langsung mengamankan seorang TKI ilegal dan beserta 2 org lelaki mengaku bernama NASIR dan IJE yg berperan sebagai tekong dan ABK kapal.
“Bahwa tekong dan ABK kapal tersebut merupakan pesuruh yg di upah oleh ANI (Dlm Lidik) utk mengantarkan TKI ilegal tersebut ke Malaysia,”Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma, Senin (27/11).
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas kejadian tersebut ketiga org tersebut dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















