KabarDuri,DURI – Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku berinisial SS diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah minimarket di Jalan Sudirman, Mandau.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (26/1) sekitar pukul 22.15 WIB. Pelapor Berinisial EDIP menemukan korban MP tergeletak bersimbah darah di rumahnya di Jalan Rokan.

Korban segera dilarikan ke RS Tursina sebelum dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru untuk perawatan lebih lanjut.
Satreskrim polres Bengkalis 125 mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur berbahan stainless steel dan satu obeng pipih yang sebelumnya dibuang pelaku di sebuah parit dekat lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tujuh kali, dengan tiga tusukan di leher dan empat di perut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















