KabarDuri, DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 130 butir pil ekstasi.
Saat Dikonfirmasi kabarDuri.Net Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar,S.H.,M.H membenarkan Penangkapan tersebut, ” Benar, Pelaku Sudah kita Tangkap dan pelaku Berinisial EF,” ungkapnya kepada KabarDuri.Net, Senin (13/01/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, menjelaskan Kronologis Kejadian, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Nusa Indah. Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Doni memerintahkan Kanit 2 Ipda Doni, S.H., M.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim berhasil menemukan seorang pria mencurigakan di tepi jalan dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ,3 butir pil ekstasi berlogo Minion warna oranye (2 butir) dan hijau (1 butir) di dalam kotak rokok Sampoerna,78 butir pil ekstasi berlogo Minion warna oranye dan 49 butir berlogo hijau di dalam plastik kemasan yang disimpan di bagasi sepeda motor N-Max hitam dengan nomor polisi BM 5782 DAR,1 unit ponsel Android merek Vivo warna hitam biru,Uang tunai sebesar Rp55.000.
Tersangka, EF (33), warga Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, mengaku sebagai pengedar narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain narkotika, petugas menyita kendaraan dan perangkat komunikasi milik tersangka. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, SH,MH menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah ini,” tegasnya Kepada KabarDuri.Net
Upaya pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















