KabarDuri, DURI – Tim gabungan dari Polres Bengkalis, dan Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Suryati alias Atik (51), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Batin Batuah RT 006 RW 001, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan pelaku dilakukan di Whiz Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Senin (13/1) malam.

Kasus bermula pada Minggu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB, saat tetangga korban mencium bau busuk dari rumah Suryati. Setelah melapor ke Ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas, pintu rumah korban dibuka dengan bantuan tukang kunci. Korban ditemukan tewas di depan pintu kamar mandi, sementara anak angkatnya yang berusia 4 tahun terkunci di dalam kamar.
Korban segera dibawa ke RSUD Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara anaknya diamankan oleh tetangga.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J Mengatakan ” Pelaku Berjumlah Dua Orang, berinisial
H (29), seorang warfa Kecamatan Bathin Solapan dan SK (28), istri H,” Ungkap AKP Gian Wiatma kepada KabarDuri.Net.
Motif dan Kronologi Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati akibat cekcok terkait utang piutang. Berdasarkan pengakuan H dirinya datang ke rumah korban bersama istrinya untuk membayar bunga utang sebesar Rp500.000. Namun, korban memaksa pelaku untuk melunasi utang pokok sebesar Rp3 juta. Perdebatan memuncak hingga pelaku mencekik korban hingga tewas.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas, ATM, dan ponsel. Sementara itu, Siti Khodijah berperan mengunci kamar anak korban agar tidak keluar atau berteriak.
Tim gabungan bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru. Pada Senin malam (13/1), pelaku dan istrinya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk,12 gelang emas, 6 cincin emas, 1 kalung emas putih, dan beberapa perhiasan lainnya,1 unit ponsel Oppo Reno 12F hijau., Uang tunai Rp1.262.000 ,Berbagai kartu ATM dari beberapa bank.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi terus melengkapi barang bukti dan dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kejahatan di wilayah Mandau.