DURI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mandau dengan mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti seberat 20,05 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus.
Dari hasil interogasi awal, M.H.D. Muslim mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Rendy Mardianto (38), warga Lintas Rimbo Panjang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rendy saat datang ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Rendy mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut diperoleh dari seorang berinisial Riko yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















