PELALAWAN,KabarDuri.Net — Satuan Menghentikan narkoba Polres Pelalawan kembali mengumkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan Selasa 18/05/2021 sekitar pukul 17:00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Pepaya dekat mesjid Nurul Hijrah Pangkalan Kerinci Kota Pelalawan.
Diberitakan oleh kantor berita Metromandiri bahwa, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto tersangka berinisial HK (34) tahun Warga Tapung Raya Rokan Hulu di tangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan Jalan Pepaya ada seseorang yang berkumpul di dalam rumah kontrakan yang di curigai sedang narkoba.
Mendapat informasi tersebut Kanit Narkoba Polres Pelalawan IPDA Indra SH dan Team Opsnal yang di pimpin oleh Kanit II Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP, kemudian setelah memastikan benar adanya tim langsung melakukan penggrebekan dan penangkap terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku berhasil menemukan satu Paket Narkotika jenis sabu-sabu, saat dilakukan interogasi menurut pelaku barang itu di dapati dari DD yang tidak diketahui alamatnya karena barang tersebut di ambil di pinggir Jalan Lumba-lumba Kubang Pekanbaru.
Saat ini pelaku bersama barang bukti yang di temukan di amankan di Mapolres Pelalawan guna untuk pengusutan lebih lanjut.