DURI – Seorang wanita berinisial NA (32) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan modus pinjam Motor untuk membeli bakso.
Setelah sempat buron selama lebih dari sepekan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Tapung di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Laura Maya Afrieni (36), warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy BM 2848 ZAE miliknya dibawa kabur oleh pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar,” ujar Kompol Bambang.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku menghubungi korban dan meminta diantarkan ke titik penjemputan travel di Jalan Garuda Sakti KM 4.
Setibanya di lokasi, travel yang hendak ditumpangi pelaku ternyata sudah penuh. Keduanya kemudian memutuskan kembali pulang.
Dalam perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di sebuah warung gorengan. Saat itulah pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli bakso yang disebut tidak jauh dari lokasi.
Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali. Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari telah menjadi korban penggelapan dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Gunung Sahilan.
Kanit Reskrim Iptu Syahrial bersama personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, NA mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












