DURI – Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan “bahwa tim berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) dalam operasi tersebut,” Ungkapnya Kepada KabarDuri.net
Petugas langsung menggeledah lokasi dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita total 93 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir ditemukan dari tangan F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Mandau Primadona mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan berlangsung, F.A. kedapatan menyimpan pil ekstasi di dalam bungkus rokok.
Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini berstatus DPO.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar, tempat petugas menemukan R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Primadona.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















