JAKARTA,KabarDuri.Net — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ustaz yahya waloni ditangkap aparat kepolisian di kawasan cibubur,Kamis 26/8
Usai melakukan penyidikan ustaz yahya waloni ditentapkan Bareskrim Polri Sebagai tersangka, atas konten konten ceramah tersebar di media sosial.
Ustaz yahya terjerat pasal 28 ayat (2) dan pasal 45a ayat (2) UU ITE atau pasal 156a KUHP.
yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal dan yang bersangkutan di laporkan telah melakukan tindakan pidana yaitu berupa ujur kebencian Sara dan juga penodaan terhadap agama tertentu jelas Divisi humas polri Brijen Pol.Drs.Rudi Hartono, M.Si., Kepada awak media. ( RK )
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















