Tak menunggu lama, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis, 15 Mei 2025, tim opsnal mengamankan Arthua Kristofer di rumahnya di Jalan Rimba Raya Km 76, Simpang Belutu, Kandis.
Ia mengaku membeli motor tersebut dari R warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Pukul 03.00 WIB, polisi menuju kediaman R dan berhasil menangkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Ia bahkan mengaku telah melakukan aksi serupa di lokasi Parkiran Gate 125 PT.PHR yang sama sebanyak 22 kali.Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti, yakni:
- Honda Supra X 125 warna hitam milik korban
- Honda Beat Street tahun 2018 warna hitam
- Honda Supra X 125 warna putih merah tahun 2010
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut,Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
Polsek Mandau terus mendalami kasus Curanmor dan Melakukan Pengembangan Barang Bukti *Ramadhan