DURI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di areal Perkebunan Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas PT PAB,Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor PT.PAB tengah melakukan survei dan pemasangan patok batas di areal perkebunan PT SIS.
Namun sebelum seluruh tim turun dari kendaraan, rombongan mereka tiba-tiba didatangi dan diserang oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak keamanan serta karyawan PT SIS, Senin (29/12/2025).
Serangan dilakukan secara brutal menggunakan senjata tajam. Akibatnya, beberapa korban mengalami luka berat.
Salah seorang korban bahkan mengalami putus jari tangan, sementara korban lainnya mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

Selain korban luka, satu unit mobil milik pelapor juga mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.Atas kejadian itu, para korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanudin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan korban.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Iptu Irsanudin mewakili Kapolsek Mandau.
Dari hasil penyelidikan, gelar perkara, serta terpenuhinya alat bukti, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisialSH (23), MG (17),EW (24) Ketiganya diketahui berdomisili di Perumahan PT SIS, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan pemukulan secara bersama-sama terhadap para korban,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 9 unit mobil yang mengalami kerusakan yang saat ini sudah diamankan di Polsek Mandau, 1 buah senjata tajam jenis samurai, Hasil visum korban, Rekaman video kejadian.
“Saat ini ketiga tersangka telah kami tahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Irsanudin.
Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini kami masih mengembangkan perkara, mendalami keterangan saksi-saksi, serta menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















