KabarDuri, DURI – Polsek Mandau Tetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual bermodus ritual pengobatan. Keduanya adalah ZM (42), seorang guru Pengajian, dan RR (28), suami dari korban.Minggu, (29/06/2025).
Keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian usai terbukti melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap korban, dengan dalih menyembuhkan korban dari “santet” melalui ritual mandi taubat dan persetubuhan.

Kapolsek Mandah AKP Primadona Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanuddin Harahap, menyampaikan kepada KabarDuri.net, bahwa tersangka ZM menggunakan tipu muslihat dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit gaib dalam tubuh korban.
ZM meyakinkan korban bahwa di tubuhnya terdapat jarum, ulat, dan santet. Solusinya adalah mandi taubat tanpa busana, disusul dengan hubungan badan,” jelas Irsanuddin.
Kasus ini terjadi di rumah ZM yang beralamat di Jalan Jawa, kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, pada rentang waktu 20-22 Juni 2025.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa ini dilakukan sebanyak tiga kali, disaat suami korban, RR, justru ikut mendukung dan bahkan membantu membuka pakaian istrinya agar dimandikan dan disetubuhi oleh ZM.
Awal Kronologi: Pengobatan Gaib yang Menyesatkan
Korban pertama kali diajak oleh suaminya untuk menginap di rumah ZM pada 6 Juni 2025. Dengan alasan ingin memperbaiki mobil dan mendalami ilmu agama, RR dan korban tinggal selama beberapa hari di rumah ZM.
Dalam kurun waktu tersebut, ZM memanipulasi RR dan korban dengan ajaran ritual keagamaan menyimpang, termasuk mandi taubat dan latihan mata batin.
Pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 11.00 wib ZM mengatakan kepada RR, kalau mertua laki laki korban ayah RR mengguna-gunai korban mengirim sihir kepada korban, lalu ZM menyuruh RR untuk menemui mertua korban untuk tidak lagi mengguna-gunai korban.
Setelah RR pergi, korban tinggal berdua dengan ZM. dan saat itu ZM menerangkan kepada korban “Kamu sudah menikah secara Bathin dengan saya, yang sudah disaksikan Allah, Muhammad dan Penegak Agama dan disaksikan Seluruh Alam,”
Setelah itu ZM mengajak korban kekamar dan korban ikut dengan ZM karena korban tidak berani melawan, karena didalam rumah itu hanya korban berdua dengan ZM, saat itu terjadi pemerkosaan terhadap Korban.
Korban menangis dan mengajak RR pulang namun RR dan ZM tidak mengizinkan pulang, RR juga tidak mau mengantarkan korban pulang. Dan korban ingin mengambil handphone korban untuk menghubungi keluarga korban namun tidak diperbolehkan ZM dengan alasan kondisi korban masih lemah, yang mana selama dirumah ZM aturannya tidak boleh memegang handphone.
Keesokan harinya Minggu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 02.00 wib, ZM menyetubuhi korban lagi yang mana kronologisnya hampir sama dengan persetubuhan pertama.
Sekira jam 06.00 wib RR keluar dari kamar selesai ritual sedangkan ZM tetap dikamarnya. Saat itu korban tidak ada mengatakan apa apa kepada RR.
Karena RR pasti tahu kalau korban disetubuhi oleh ZM karena beberapa hari
Sebelumnya ZM sudah mengatakan kepada RR bahwa korban akan sembuh tetapi harus bersetubuh dengan ZM, dan setelah persetubuhan pertama ZM mengatakan kepada RR bahwa penyakit korban sudah hilang.
Bahkan pada akhirnya, RR menyuruh istrinya “bersama saja dengan Tuan Guru” agar sembuh.
Tiga Kali Disetubuhi, Korban Akhirnya Diselamatkan Keluarga
Tercatat, korban disetubuhi secara paksa oleh ZM sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tiga hari.
Puncaknya, pada 23 Juni 2025, pihak keluarga yang curiga akhirnya mendatangi rumah ZM dan membawa korban pulang.
ZM dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
RR dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) UU yang sama, dengan ancaman pidana serupa.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















