DURI – Jajaran Polsek Mandau, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.26 WIB di tepi Jalan Siak Gang Selamet. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P. (33) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Hasil tes urin menunjukkan R.P, positif mengandung methamphetamine.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.07 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Usmon, Jalan Siak, desa yang sama. Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial N als NOP (47), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Mandau. Ia diduga kuat sebagai bandar sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan pelaku N, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor total 1,00 gram, tiga unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp3.350.000, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas AKBP Fahrian kepada KabarDuri.net.
Hasil pemeriksaan awal dan tes urin terhadap N juga menunjukkan hasil positif methamphetamine. Kepada penyidik, N mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus DPO dan diketahui berdomisili di Kota Dumai.
AKBP Fahrian menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Setiap pelaku akan diproses secara profesional, sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk transparansi dan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara polisi masih melakukan pengembangan jaringan.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















