JAKARTA,KabarDuri.Net — Pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru) batal dilaksanakan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” terang Luhut dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Alasan PPKM Level 3 dibatalkan