KabarDuri, DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku berinisial BS (36), seorang warga Pekanbaru, ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB,”Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berinsial ZH (24), yang melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 06.00 WIB.
Saat kejadian, korban bersama istrinya, NH, sedang berada di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan. Melalui rekaman CCTV, korban menyadari adanya seseorang yang masuk tanpa izin ke rumahnya.
Pelaku berhasil melarikan diri setelah mengambil barang-barang milik korban.
Tidak ingin Kehilangan Jejek Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat setelah menerima laporan, berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan.
Tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan BS di Pelabuhan Roro Bengkalis.
“Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melawan, namun polisi berhasil mengamankan BS beserta barang bukti berupa sepeda motor, handphone, STNK motor, dan beberapa dokumen milik korban. Pelaku mengaku telah membongkar rumah korban dan menggadaikan beberapa barang hasil curian.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.*Ramadhan