KabarDuri, DURI – Tim Gabungan Elang Malaka yang terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 gram. Operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan kepada Kabarduri, ” Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan EF (30), seorang kurir dan pengedar narkoba asal Rupat. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang melakukan penyelidikan selama tiga hari,” Ungkapnya, Minggu (17/11).

Hasan Basri Menambahkan Tim berhasil mendeteksi target yang sedang berada di atas kapal Roro yang berlayar dari Rupat menuju Dumai. Tim kemudian melakukan pengejaran melalui jalur laut menggunakan speedboat.
Saat EF berusaha keluar dari Roro dengan sepeda motor RX-King, tim gabungan berhasil menangkap dan menggeledah barang bawaannya.
Dalam tas ransel hitam milik tersangka, ditemukan dua bungkus teh hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2.115,8 gram.
Selain itu, juga diamankan sebuah handphone Oppo berwarna hitam dan sepeda motor RX-King berwarna hitam dengan nomor polisi BH 5300 HB.
Dalam interogasi awal, Pelaku Berinisial EF mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama AY (dalam penyelidikan) dengan upah Rp. 5.000.000 per bungkus untuk dikirimkan ke Dumai dan diserahkan kepada EK (dalam penyelidikan).
EF dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*KD1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















