Kabarduri,DURI – Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, petugas Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang tersangka atas kasus perdagangan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Laporan Polisi Nomor LP/A/72/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial OS, berusia 30 tahun, yang tinggal di Jalan Penghulu Tua, Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika, khususnya sebagai pengedar.
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk 26 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7.74 gram, serta sejumlah handphone dan uang tunai sebesar Rp.600.000,” Terang Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri kepada KabarDuri.Net, Sabtu, 27/4.
Kasat Narkoba Ipda Hasan Basri juga Menjelaskan Kronologis penangkapan mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat pada hari sebelumnya memicu operasi oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Pada malam penangkapan, petugas berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti di rumahnya.
Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu dan menyebutkan sumber barang dari seseorang yang tidak dikenal, melalui perantara WAN.
Selain penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, hasil tes urine juga memperkuat dugaan tersebut dengan menunjukkan adanya kehadiran Metamphetamine.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. Penangkapan ini merupakan langkah dalam upaya penindakan terhadap perdagangan narkotika yang terus mengancam masyarakat.*Ramadhan