KabarDuri, DURI – Pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal BKO 125 berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/15/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tertanggal 13 Mei 2024.
Penangkapan terjadi di dalam rumah tersangka yang beralamat di Jalan M. Salim, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka yang diamankan adalah berinisial PWL,(29) tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Soiya RT 006 RW 001, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” Terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis berhasil AKP GIAN WIATMA kepada KabarDuri.Net Saat dikonfirmasi Selasa (14/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp. 124.000, satu lembar kertas rumusan togel (rekapan togel), dan satu unit handphone merek Redmi 6A berwarna putih.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma juga menjelaskan kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel online di sebuah warung di Jalan M. Salim, Desa Semunai, tim opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Pada pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka PWL Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kertas rekapan togel, handphone Redmi 6A yang digunakan untuk bermain judi online melalui situs NANAS TOTO, dan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp. 124.000.
Tersangka mengakui telah melakukan perjudian jenis togel online selama dua bulan terakhir menggunakan handphone dengan situs NANAS TOTO. Username yang digunakan adalah Enjelinlaoli dengan password Enjelin181219.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan