KabarDuri,DURI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi PT BBHA, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT BBHA melakukan patroli rutin. Tim mendapati aktivitas pembukaan lahan dengan dua alat berat di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

Dua operator excavator langsung diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial MD, warga Bukit 9. Polisi segera mengamankan MD di kediamannya dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku MD menjalankan praktik jual beli lahan secara ilegal berkedok Kelompok Tani. Ia menjual lahan dengan harga sekitar Rp30 juta per 4 hektare,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Iptu Yohn Mabel saat dikonfirmasi Kabarduri.net Minggu (11/5/2025).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















