Menurut Yohn Mabel, dari pengakuan tersangka, total keuntungan yang telah diraih oleh timnya mencapai Rp385 juta dari penjualan sekitar 40 hektare lahan.
“Namun ini masih kami dalami. Bisa saja luas lahan dan keuntungan sesungguhnya lebih besar,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain dua unit excavator—masing-masing merk Sumitomo warna kuning dan Hitachi warna oranye—kwitansi jual beli lahan, serta papan batas lahan milik pembeli.

Kasus ini akan diproses dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusakan lingkungan, khususnya yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan ungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Penyelidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal ini masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















