“Saat berhasil diringkus, kemudian tim melalakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,50 gram dan satu unit handpone, serta uang tunai 400 ribu,”ujarnya.
Kemudian, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tersangka mengaku bahwa sabu yang disita miliknya dimana dan mendapatkanya yaitu dari P DPO.
“Peran tersangka ini adalah bandar atau pengedar sabu. Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan urine terhadapnya hasilnya positif mengandung metafetamine,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















