DURI,KabarDuri — Satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial RC (36) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 1,50 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 2 Juli 2022 lalu.
Tersangka RC saat diringkus di Jalan Alamrah Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Barang bukti sebanyak dua bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 1,50 gram, satu unit hp dan uang tunai Rp400 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan sabu,”ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 11 Juli 2022.
Diutarakan Toni Armando bahwa penangkapan RC berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menangkap RC dan saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba wilayah Duri Timur, Mandau.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat yang saat itu tersangka Rsedang berada dirumahnya gang Istiqomah.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















