“Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 KM dan pada Tahun ini insyaallah akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PU mulai dari titik nol dan sebelum itu serta permintaan dari Masyarkat kita,” terangnya.
Diutrakannya, Jadi kalau ada mengatakan bahwa Portal yang sudah didirikan di Jalan Gajah Mada tersebut belum memiliki Payung dan Dasar hukum itu salah besar karena kita dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis sudah menyiapkan semuanya.
“Tambahan payung hukum di Jalan Gajah Mada tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri no. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan no. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan,” tandasnya.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















