RIAU – Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dumai Selatan yang melibatkan hilangnya satu gulungan karpet sholat dari sebuah masjid.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang tersangka bernama Malik Asip Ali (47), wiraswasta asal Rokan Hilir.
Kasus ini berawal ketika Agus Trisulo melapor ke polisi pada Selasa, 30 September 2025, pukul 21.37 WIB.
Agus melaporkan bahwa Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, kehilangan satu gulungan karpet sholat dengan kerugian sekitar Rp12.000.000.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pencurian itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.55 WIB. Saksi melihat tiga pria tak dikenal membawa gulungan karpet dengan alasan disuruh Ketua Masjid untuk dicuci.
Pelapor yang juga Ketua Masjid segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Masjid dan meninjau rekaman CCTV, pelapor mendapati tiga orang pelaku menggulung karpet sholat sepanjang 16,70 meter dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Calya hitam bernopol BK 1896 YU.
Polisi menjadikan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
“petugas menangkap Malik Asip Ali pada Selasa, 30 September 2025, pukul 17.00 WIB di depan Mushalla Al Wahidin, Mandau, Bengkalis,” ujar AKBP Angga, Sabtu (04/10/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Calya hitam BK 1896 YU, gulungan karpet sholat hijau, dan kwitansi pembelian.
Polres Dumai membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















