KabarDuri,DURI -Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB,
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang buronan bernama Firdaus alias Buyuang Lelo. Tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA Parna Bonar Tua Simarmata, S.H. berhasil menangkap Firdaus bersama satu orang lainnya, Azmon Faijon, di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi butiran kristal seberat 1,76 gram yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone Samsung warna merah, satu unit handphone Vivo 1814, satu set alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirex, satu kotak rokok merk Chip, dua sendok terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp. 655.000,” Jelas Kapolres Mandau Kompol Hairul Hidayat.Senin (10/6).
Dari hasil interogasi, FS alias Buyuang Lelo, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Firdaus diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas sementara Tersangka Ke Dua (Az) tidak bekerja.
” FS adalah Suami dari E dan Juga Sebagai Pegendar Narkoba,” Terang Kapolsek Mandau kompol Hairul Hidayat
Sementara Azmon menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk penggunaan pribadi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, FS dan Az, positif menggunakan sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan