KabarDuri, MANDAU – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau telah menangkap tiga pengedar narkoba yang membawa airsoftgun di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka adalah Adi Saputra alias Toge (39), Faisal alias Roban (38), dan Adi Yudhistira (40). Penangkapan ini hampir berakhir tragis ketika salah satu pelaku nyaris menembak polisi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, menjelaskan bahwa mereka menangkap tersangka ini setelah mengembangkan kasus sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Adi Saputra alias Toge di Jalan Pasir Putih dan langsung melakukan penyelidikan. Adi Toge berhasil ditangkap di sebuah kedai nasi goreng bersama rekannya, Adi Yudhistira.
“Dari pemeriksaan Adi Toge, diketahui bahwa Faisal adalah pihak yang memberikan perintah. Kami kemudian bergerak dan berhasil menangkap Faisal di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu,” ujar Boby pada Selasa (11/6).
Saat penangkapan di rumah Faisal, pelaku hampir berhasil mengambil senjata airsoftgun yang disembunyikan di atas plafon. Namun, polisi lebih cepat mengambil senjata tersebut dan mengamankan Faisal. Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan 4,3 gram sabu.
Polisi langsung membawa para tersangka dan barang bukti, termasuk 4,3 gram sabu dan senjata airsoftgun, ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Boby menegaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan distribusi mereka dan sumber narkoba tersebut,” pungkasnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















