KabarDuri, DURI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (TP).
tersangka tersebut adalah Berinisial IS Warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terkait dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengalami perubahan dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/16/VI/2024SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 10 Juni 2024 yang dilaporkan oleh Ruben, seorang anggota Polri yang bertugas di Aspol Polres Bengkalis. Korban dari tindakan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Waktu penangkapan terjadi pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tim mendapat informasi tentang kegiatan illegal logging di simpang 4 Dusun Air Raja tersebut. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menemukan tersangka sedang mengangkut kayu olahan sebanyak ± 100 keping menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna kuning dan bak biru dengan nomor plat BM 8964 RF.
Tersangka tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut, sehingga ia beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 meter kubik kayu jenis Meranti dan satu unit mobil Mitsubishi Fuso warna kuning biru dengan nomor plat BM 8964 RF.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















