KabarDuri, DURI – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanuddin Harahap Saat Dikonfirmasi kabarDuri.Net membenarkan kejadian tersebut dan Mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Peristiwa ini terungkap pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong. Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Korban Anak Dibawah Umur.
Korban mengungkapkan kepada adiknya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial R (23).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak enam kali sejak Juni 2024.
“Pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban setiap kali melakukan aksinya untuk membujuk dan memanipulasi korban,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap kepada KabarDuri.Net, Jumat,(17/1/2025).
Dilanjutkan Kanit Reskrim Irsanudidin Menjelaskan Proses Penyelidikan dan Penangkapan Setelah menerima laporan dari orang tua korban.
petugas segera mengambil langkah investigasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,Sejumlah Barang bukti Turut diamankan.
Pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Mandau pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Pelaku R kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.*Ramadhan