Selanjutnya pada saat tukang bangunan akan memasang atap Seng
rumah tersebut, pada Selasa 7 Juni 2022, diketahui Tukang, (Bapak Mertua korban), melihat barang-barang bahan bangunan yang semula diletakkan di lokasi bangunan rumah tersebut tidak lagi ditemukan ditempat semula diletakkan dan
Atas kejadian tersebut, korban, ALP melaporkan atas kejadian tersebut Kepolsek Kunto Darussalam, karena Korban mengaku merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp 6.000.000.
Atas kejadian tersebut, setelah Pelapor membuat laporan Kepolsek Kunto Darussalam.
Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi Masyarakat bahwa pelaku pencurian barang bahan bangunan milik Korban ALP diketahui berjumlah 3 orang dan masih berada di lokasi Trans SP1
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri SH memeintahkan Kanit Reskrim AIPTU SSihotang SH beserta Anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, terhadap Pelaku pencurian barang bahan bangunan sesuai dengan laporan tersebut telah berhasil diamankan berikut BB hasil kejahatannya dan alat yang digunakannya.
“Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















