Selain mengamankan tiga tersangka, petugas menyita barang bukti kabel Reda 20 meter milik PT PHR. Berdasarkan dalam laporan kehilangan kabel Reda dari swicht Box ke Well Head telah terpotong 20 meter di lokasi SO Balam # 385. Hal itu diketahui laporan patroli rutin Selasa(15 /2/22) sekira pukul 20.00 wib.
Atas kejadian itu sehingga pihak PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 20 Juta melaporkan kepolres Rohil melakukan pengusutan. Sementara pihak PHR dan Tim Satreskrim Polres Rohil dipimipin AKP Eru Alsepa SIK MH melakukan penyelidikan. Tersangka AS ditangkap dirumahnya Balam km 15. Kamis (26/2/22) barang bukti ditemukan kabel reda kondisi sudah dikuliti
Diintrogasi AS mengakui bersama dengan PF dan LM mengasak kabel Reda pada Selasa (08/2/22) lalu. “Tim melakukan pengejaran Kedua warga Bathin solapan Bengkalis diringkus Polres Rohil TKP diwarung kopi ,”kata Juliandi lagi
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















