Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, DJS dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKBP Fahrian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












