DURI – Ketika perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) tidak membayar gaji karyawan sesuai waktu yang telah ditentukan, pekerja memiliki sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya.
Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
Jika perundingan tidak menemukan titik temu, pekerja dapat mengumpulkan bukti dan mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui layanan pengaduan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kumpulkan Bukti Gaji yang Belum Dibayar
Sebelum mengajukan pengaduan, pekerja sebaiknya menyiapkan berbagai dokumen yang dapat menjadi bukti hubungan kerja dan kewajiban pembayaran upah.

Bukti yang dapat disiapkan antara lain perjanjian kerja atau kontrak, slip gaji, rekening koran, kartu identitas karyawan, bukti absensi, serta bukti komunikasi dengan pihak manajemen atau HRD mengenai pembayaran gaji.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah proses pemeriksaan terhadap perselisihan tersebut.
Tempuh Perundingan Bipartit
Pekerja dan perusahaan terlebih dahulu dapat melakukan perundingan secara langsung untuk mencari penyelesaian.
Perundingan bipartit sebaiknya diajukan secara tertulis dan didokumentasikan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Namun, apabila perundingan tidak menghasilkan penyelesaian, pekerja dapat melanjutkan pengaduan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Laporkan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis
Jika perundingan bipartit gagal, pekerja dapat mengajukan perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan sesuai wilayah tempat hubungan kerja berlangsung.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pengaduan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah pengaduan diproses, perselisihan dapat diarahkan ke mekanisme penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Apabila penyelesaian melalui Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pekerja dapat mengajukan gugatan untuk menuntut pemenuhan hak atas upah yang belum dibayarkan, termasuk hak-hak lain yang timbul berdasarkan hubungan kerja.
Ada Ketentuan Denda Keterlambatan Upah
Keterlambatan pembayaran upah juga memiliki konsekuensi bagi perusahaan. Berdasarkan ketentuan mengenai pengupahan, pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda dengan ketentuan tertentu.
Denda dikenakan mulai hari keempat keterlambatan sebesar 5 persen per hari, kemudian setelah hari kedelapan ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, karyawan yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima gaji sebaiknya tidak hanya mengandalkan komunikasi informal.
Dokumentasikan seluruh proses dan bukti pembayaran agar hak pekerja memiliki dasar yang jelas ketika persoalan dibawa ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












