KabarDuri, DURI – Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Mengatakan kepada KabarDuri.Net ” Pelaku Berinisial RA (28) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Seni Alam pada Senin malam, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB,” Ungkapnya, Sabtu (26/10).
Iptu Hasan Basri Menjelaskan Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan,1. Empat belas bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 3,11 gram, 2. Satu unit timbangan digital,3. Satu sendok sabu,4. Satu dompet kecil berwarna cokelat,5. Satu unit ponsel android merk Redmi, 6. Uang tunai sebesar Rp 100.000
Selain mengamankan barang bukti, tim juga melakukan interogasi terhadap tersangka.
RA mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang berinisial RA, yang sudah tertangkap sebelumnya.
Reza diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba ini.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/174/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 21 Oktober 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat Metamphetamine.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan