KabarDuri, DURI – Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok permada-manda menjadi viral setelah menampilkan adu mulut antara seorang sopir Mobil Muatan dan petugas parkir PT. PUTRI MANDAU MAKMUR (PMM) di Garoga, kota Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Video tersebut menunjukkan petugas parkir meminta uang sebesar Rp. 20.000 dan mengklaim bahwa dirinya adalah petugas resmi Parkir, Rabu 19/Juni 2024.
Video ini telah menarik perhatian banyak pengguna TikTok, dengan total 468.4 ribu tayangan dan 1000 komentar.

Kapolsek Mandai Kompol Hairul Hidayat Saat konfirmasi KabarDuri.Net Menjelaskan Pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di depan toko Dunia Pakan Jl. Jenderal Sudirman (Simpang Garoga), Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis telah terjadi adanya dugaan Pungli Parkir oleh Petugas Parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM) terhadap salah seorang Supir Truk yang hendak membongkar muatan di sekitar toko Dunia Pakan, dari keterangan Saksi di lapangan bahwasanya Petugas parkir an. Bony Fendes dan Renndy Amilano menawarkan kepada Supir Truk menggunakan Karcis warna Biru seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), karena kendaraan tersebut adalah Truk Roda 10 untuk 1 (satu) hari parkir dan bebas berhenti dimana saja dalam wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, karena supir menyampaikan kepada petugas parkir akan bongkar muatan di wilayah Kecamatan Mandau sebanyak 5 kali, setelah disampaikan oleh pengurus parkir terhadap supir tersebut, supir bersedia membayar uang retribusi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada petugas parkir dan petugas parkir bersama supir sudah berdamai dan bersalam-salaman.
Bahwa benar petugas pemungut retribusi parkir tersebut Renndy Amilano mengakui bersalah karena pada saat memungut retribusi parkir tidak menggunakan seragam.
Petugas pemungut retribusi parkir Renndy Amilano hanya membawa bet nama, surat mandat tugas dan tiket parkir dan petugas Renndy Amilano melakukan pembicaraan dengan supir PT. JSA terhadap retribusi parkir tersebut sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk kendaraan barang dengan roda lebih dari 10 untuk sekali bayar di wilayah Kec. Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan kemudian supir sempat tidak terima terhadap nominal tersebut sehingga terjadi keributan beberapa saat, hingga supir diberi penjelasan oleh Pengurus retribusi parkir lainnya dan akhirnya supir PT. JSA membayar uang Retribusi untuk bongkar sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya supir PT. JSA dan petugas pemungut retribusi parkir Renndy Amilano sudah berdamai dan bersalam salaman. Terkait video viral yang telah beredar tersebut direkam oleh supir PT. JSA lainnya dan awalnya diupload melalui akun Tiktok Parmanda Manda.
” Untuk supir PT. JSA saat ini sedang berada di Medan. Untuk klarifikasi dari supir dan pengurus PT. JSA direncanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 di Polsek Mandau,” Tutup kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat *Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















