RIAU – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat diingatkan untuk wajib Pasang bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga kendaraan pribadi. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Selasa,(12/08/2025).
Di Lansir dari Hukum Online ketentuan tersebut Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009, setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, hingga transportasi baik umum maupun pribadi wajib mengibarkan bendera negara pada tanggal 17 Agustus. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun kantor perwakilan RI di luar negeri.

Bendera negara yang dimaksud sesuai Pasal 35 UUD 1945 adalah Sang Merah Putih, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar â…” dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Lebih rinci, dalam Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009 dijelaskan mengenai definisi warna bendera Merah Putih, yaitu:
• Warna Merah: Merah jernih dengan kode RGB (Red Green Blue) 255, 0, 0 yang secara filosofis melambangkan keberanian.
• Warna Putih: Putih murni dengan kode RGB 255, 255, 255 yang melambangkan kesucian.
Aturan Waktu Pengibaran Bendera
Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 24/2009 mengatur bahwa bendera wajib dikibarkan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam pada tanggal 17 Agustus. Namun, pengibaran pada malam hari hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti untuk mengobarkan patriotisme, menghormati kunjungan negara lain, keadaan darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, suasana sangat bahagia, maupun sangat berduka cita.
Kewajiban Memasang Bendera Merah Putih
Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban ini sebagai wujud rasa nasionalisme dan menghormati perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Pemasangan bendera yang tepat waktu dan sesuai aturan menunjukkan rasa cinta tanah air sekaligus mempererat persatuan bangsa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















