DURI,KabarDuri — Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Dapil Masing Masing, Termasuk Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, pada Hari Minggu (13/11) Sore.
Sosialisasi Nomor 5 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Bengkalis Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang dilaksanakan di Jalan Arrahmi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum acara Dimulai,dilakukan pembacaan ayah suci Al-Quran yang lantukan oleh Ibuk Nur.

Menurut Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini, Perda tersebut sangat penting ditengah tengah masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan buah hatinya di Pondok pesantren namun terkendala dukungan finansial, dengan adanya Perda ini, Pemerintah tidak ragu lagi dan siap mendukung. Selain itu, pondok pesantren yang selama ini didanai melalui swadaya masyarakat juga bisa bernafas lega dengan perda ini. Bantuan Pemerintah sudah dapat dikucurkan dengan landasan hukum yang jelas.
“Misalkan masyarakat anaknya berprestasi namun terkendala finansial menyekolahkan ke Pesantren, nah inilah fungsi perda ini. Kami siap memfasilitasikannya,”jelas KU sapaan akrabnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















